Pada awalnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara bernama Biro Keuangan Kabupaten Musi Rawas Utara yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera KM 74 Gedung Sekretariat Daerah,
Musi Rawas Utara, Sumsel, Biro Keuangan berdiri sejak adanya Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2015.
Namun dengan berkembangnya pembangunan dan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat, maka titik berat pembangunan diarahkan ke daerah dan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dimana arah pembangunan dititik beratkan di daerah, maka struktur organisasi Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara. Dengan telah di undangkanya Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas di gantinya Biro Keuangan menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara yang berkantor di Jl. Lintas Sumatera KM 74 Gedung Sekretariat Daerah,
Musi Rawas Utara, Sumsel.